Kakau terjadi lebih bayar saat pembayaran pph final atas pengalihan hak atas bumi bangunan apa bisa dilakukan restitusi? Kalau bisa caranya bagaimana ya? Mas/mba izin bertanya, apakah bisa menggunakan ketentuan pmk-187?
lebih bayarnya maksudnya kelebihan setor ya? bisa diarahkan lakuin permohonan pake pengembalian kelebihan atas pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang di PMK 187/2015 atau permohonan PBK sepanjang pembayaran tersebut belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam SPT.
SRI HARIMURTI