Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Kakau terjadi lebih bayar saat pembayaran pph final atas pengalihan hak atas bumi bangunan apa bisa dilakukan restitusi? Kalau bisa caranya bagaimana ya? Mas/mba izin bertanya, apakah bisa menggunakan ketentuan pmk-187?


Jawaban

lebih bayarnya maksudnya kelebihan setor ya? bisa diarahkan lakuin permohonan pake pengembalian kelebihan atas pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang di PMK 187/2015 atau permohonan PBK sepanjang pembayaran tersebut belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam SPT.

SRI HARIMURTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W X I I F
B K D U B