untuk surat pemberitahuan untuk ditunjuk pemungut PPN PMSE itu submitnya gmn ya? Apakah by pos atau by email ya?
permohonan dapat disampaikan melalui email ke [email protected]. Untuk informasi lebih lanjut bisa dibaca di https://pajak.go.id/en/digitaltax. Apabila memenuhi persyaratan, pelaku PMSE akan menerima surat keputusan penunjukan sebagai pemungut PPN yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak dan akan menerima nomor identitas sebagai sarana administrasi perpajakan
SRI HARIMURTI