Konsekuensi bagi pembeli, kalau FP diterbitkan lebih dari 3 bulan sejak FP tersebut seharusnya dibuat, maka pembeli tdk dapat mengkreditkan FP tsb 3 bulan disini dihitung sejak saat FP seharusnya dibuat kan?
Iyaaa sejak saat seharusnya dibuat
EMITA IKA IMANIAR