<WRAP> 1. NPWP yang statusnya NE (Non-Eefktif), apakah npwp itu sifatnya dalam keadaan nonaktif? 2. Kalau jawaban nomor 1 iya, apakah jika nanti mendaftarkan sesuatu akun yang dimintai npwp (walaupun sifatnya opsional) harus input npwp? contohnya buat norek bank baru, kan kalo ada npwp boleh dimasukkan, apakah bisa dimasukkan npwp atau bisa menggunakan surat keterangan tidak ada npwp atau bisa keduanya? 3. Apakah org yg NPWP-nya nonaktif dianggap tidak memiliki NPWP? terkait yang nomor 1 npwp ne
<WRAP> iya. wp ne