Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

kak ada pegawai WNA, dia sudah memenuhi kriteria WPDN dan berencana menetap, apakah dia bisa dikatakan sebagai pegawai tidak tetap? dan bagaimana kewajiban perpajakannya?


Jawaban

<WRAP> Untuk pegawai tetap atau tidak tetap itu lihat lagi definisinya di pasal 1 PER 16/2016 http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O​ I B N I
H H O K V