Saya mau bertanya, apakah laporan pph 23 bisa menggunakan KTP atau harus memakai NPWP? Apabila memakai NPWP kapan pemberlakuannya dan dalam peraturan mana?
Ini mksudnya apakah pembuatan bukti potong pph pasal 23 untuk orang pribadi kah? Transaksinya apaa ya?
KETRIONA LENGGO GENI