Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

perusahaan km akan membayar premi asuransi property. utk transaksi ini apakah kita harus memotong pph ? dan apakah akan di punggut PPn ny pak ?


Jawaban

PM Untuk PPh sesuai pasal 4 ayat 1 UU PPh jadi objek ya. Tidak ada aspek potput, nanti akan langsung jadi penghasilan si perusahaan asuransi di spt tahunan. Untuk PPN selama jasa asuransinya sesuai dg penjelasan pasal 4A ayat 3 huruf e UU PPN, bisa jadi non jkp

NEYLA AFIDA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B X V L Q
U X Z P K