Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

saya ingin bertanya apabila perusahaan kami yang punya ijin IUP membeli batubara kepada PKP2B generasi 1 yaitu kideko jaya agung apakah kami wajib memungut PPH pasal 22 dan apakah kami boleh mengkreditkan PPN Masukan atas faktur pajak dari kideko jaya agung?


Jawaban

badan usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan merupakan pemungut pph 22 (pasal 1 ayat 1 PMK-34/2017) PPN PM normatif sesuai pasal 9 ayat 8 UU PPN stdd UU Cika

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G V A S​ Y
L E U S V