Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

apabila WP mengajukan penghapusan NPWP, apakah PKP auto di cabut ? Atau WP harus menyampaikan pencabutan PKP bersamaan dg penghapusan NPWP?


Jawaban

Di peraturan tidak ada disebutkan terkait “auto dicabut” ini ya Je. Kalimat di PER 04/2020 seperti ini: Permohonan penghapusan NPWP dapat diajukan bersamaan atau setelah pengajuan permohonan pencabutan PKP. Kepala KPP dapat melakukan penghapusan NPWP bersamaan atau setelah pencabutan PKP. Artinya, tetap harus ada pengajuan permohonan masing2, hanya saja waktunya boleh bersamaan.

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P​ M D D R
L D C V G