Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

untuk menerbitkan PPN 1% apakah WP masih ahrus menyampaikan pemberitahuan ke KPP terdaftar? PPN 1% atas perdagangan buah sawit, dan logistik


Jawaban

Yang dimaksud WP adalah nilai lain sesuai PMK-89/PMK.010/2020. Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) PMK-89/PMK.010/2020. (1) Pengusaha Kena Pajak yang memilih untuk menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak terdaftar. (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama pada saat batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pa

TI APRI NADILLA S. PANE

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R O E Q​ N
E J T Y R