Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Saya mengajukan ulang pengurangan PPh 25 di KSWP namun di Tolak padahal KLU sudah sesuai dan ada di PMK 82, dan sebelumnya juga sudah dapat pengurangan. Kenapa bisa gitu ya? apakah ini kendala yg perlu c3l aja atau malah perlu lasis ya mas/mba?


Jawaban

coba sarankan ajukan ulang dulu ya. kalau misalnya masih belum bisa, konsultasikan ke kpp.

WAHYU DESY PRIHARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U S B J T
L I G D​ B