Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Penandatangan Bukti Potong sy salah import NPWP berbeda dgn NPWP di SPT Induk apa perlu pembetulan. case nya di Bukti Potong NPWP Direktur dan di SPT NPWP Direktur utama


Jawaban

untuk bukti potong NPWP penandatangan yang diinput adalah NPWP Badannya sebagai pemotong. Kalau pada Induk SPT maka penandatangannya adalah NPWP Pengurus.

FADHIL DWI YULIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P F M B᠎ O
S Z B J G