Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#76Q: mas/mbak wp nanya > Pagi, saya mau tanya, di masa juni kemarin kami ada kompensasi LB PPN karena kami fikir insentif diperpanjang sampai Desember 2021. Tapi setelah kami cek peraturan terbarunya, KLU kami tidak masuk kedalam lampiran KLU yang mendapatkan insentif covid. Kalau seperti ini bisa tidak ya, kami lakukan pembetulan agar bisa restitusi pendahuluan di masa pajak Juni? (masih mengacu pada PMK 9)


Jawaban

#76A: PM. bisa. diatur di lampiran PER-29/2015. di Contoh pembetulan SPT, contoh no 5.

ALVI FARIZAL

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V P᠎ B W N
D E K A S