Keputusan Pemusatan) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Masa Pajak dimulainya perpanjangan pemusatan. apa benar?
“diperpanjang masa berlakunya tanpa melalui pemberitahuan perpanjangan secara tertulis dari Pengusaha Kena Pajak” kucek di TKB (Pasal 12 PER-11/PJ/2020) masih ada
NATASHA GHITA DESTYVIANI