Investor (WPDN) investasi di suatu perusahaan (WPDN). Akan tetapi investor tersebut tidak menyetorkan modal yang sudah di tempatkan dalam perusahaan apakah ada denda/sanksinya dalam pajak? Dan aturannya dimana?
dijelaskan scr normatif. dlm aturan perpajakan, belum ada yg mengatur rinci untuk sanksi jk investasinya belum disetorkan ke perusahaan oleh investor. kita mengatur yg menjadi objek & bukan objek pph dan itu dijelaskan di UU PPh sttd UU cika. begitu juga jika investor tsb mendapatkan penghasilan dari investasinya misal dari dividen maka bisa jadi objek pph pula.
FIDHIA RETNO SAFITRI