“#28 tanya mas/mba, kalau pengalihan tanah dan/atau bangunan dr op untuk setoran modal di perusahaan itu bukan objek pajak ya?”
#28A: ketentuan PPh pasal 4(3) berlaku bagi penerima setoran modal (yakni perusahaan), namun bagi pemberi setoran modal berupa tanah/bangunan mengikuti ketentuan umum yakni PPh final 4(2) sesuai PP 34 2016
BUDIMAN CAHYADI WINARSO