Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

saya mau tanya kalo rugi entitas anak perusahaan dalam perpajakan apa bisa diakui pada laporan SPT PPH Badan? ketentuan pajaknya seperti apa?


Jawaban

Anak perusahaan itu entitas yg berbeda dg induk dan npwpnya juga beda, bukan 001. Jadi pelaporanpun masing2 ya.

KETRIONA LENGGO GENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H W Q Q D
C Z I U E