Mbak, saya mau bertanya mengenai pengalihan aset Tanah Bangunan sebagai setoran modal di CV, apakah dikenakan pajak? baik PPh Final bagi saya dan BPHTB bagi CV? op nya adalah pengurus cv, tapi disertifikat tidak bisa menggunakan nama cv, jadi masih nama pribadi, semula dilaporkan di SPT pribadi
ketentuan PPh pasal 4(3) berlaku bagi penerima setoran modal (yakni perusahaan), namun bagi pemberi setoran modal berupa tanah/bangunan mengikuti ketentuan umum yakni PPh final 4(2) sesuai PP 34 2016
ELLY KUSUMAWARDANI