Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Mbak, saya mau bertanya mengenai pengalihan aset Tanah Bangunan sebagai setoran modal di CV, apakah dikenakan pajak? baik PPh Final bagi saya dan BPHTB bagi CV? op nya adalah pengurus cv, tapi disertifikat tidak bisa menggunakan nama cv, jadi masih nama pribadi, semula dilaporkan di SPT pribadi


Jawaban

ketentuan PPh pasal 4(3) berlaku bagi penerima setoran modal (yakni perusahaan), namun bagi pemberi setoran modal berupa tanah/bangunan mengikuti ketentuan umum yakni PPh final 4(2) sesuai PP 34 2016

ELLY KUSUMAWARDANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M W M E M
I W S V Y