PKP penjual membuat 1 Faktur Pajak pada saat BKP selesai dikirim, yaitu tgl 15 Juli (pengiriman BKP beberapa tahap). Pada tanggal 14, PKP Pembeli melakukan pembayaran secara lunas. Konsekuensinya apa ya?
Pengiriman bertahap di bulan Juli. Tidak masalah, tidak ada konsekuensi atau denda
ELLY KUSUMAWARDANI