WP yg semula terdaftar di KPP Madya Dua Jakarta Selatan 1, pindah alamat berbeda kecamatan, apakah cukup perubahan data saja?
Sesuai Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 PER-07/2020, Direktur Jenderal Pajak menetapkan tempat terdaftar Wajib Pajak, Pelaku Usaha Melalui Sistem Elektronik dan/atau tempat pelaporan usaha Pengusaha Kena Pajak pada KPP BKM. (2) Penetapan tempat terdaftar Wajib Pajak dan/atau tempat pelaporan usaha Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Pasal 10 PER 7/2020, Direktur Jenderal Pajak secara jabatan melakukan: a. pemi
EMITA IKA IMANIAR