Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

saya mau tanya kalau yang dimaksud Jasa Sertifikasi dalam PMK 141/PMK.03/2015 itu bagaimana?Apakah biaya Ujian Sertifikasi juga termasuk Objek PPh 23?


Jawaban

pM Normatif ya, selama ada penyerahan jasa dari badan ke badan dan jasanya sesuai pmk 141/2015 bisa jadi objek pph 23. Cuma memang kita tidak mengatur detil lingkup dan definisi jasa sertifikasi yg dimaksud di pmk 141. Baiknya sambil konsul kpp

NEYLA AFIDA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O H A᠎ T S
I I N B E