apabila kami dalam satu grup ada transaksi jual beli AR/piutang apakah ada pph/ppn nya?
Tidak ada aturan atau potput yg menjelaskan spesifik terkait jual beli piutang. Mungkin karena piutang ini merupakan aset atau harta dr wp. Atas keuntungan dari pengalihan harta bisa diperhitungkan dlm spt tahunan.
ARINI LUTHFAKA