mau tanya, apakah commitment fee atas pinjaman dari pemegang saham yang belum diambil dikenakan pemotongan PPh? Jika ya, PPh apa dan tarifnya?
Mungkin bisa minta jelaskan lbh lanjut commitment fee yg dimaksud seperti apa dan dicatat sebagai apa ? Kalau seperti bunga pinjaman gitu ya bisa aja nanti jadi obajek pph psal 23. Kalau misalkan ga ada diatur di objek pph tertentu. Kemungkinan kan bukan objek potput maka atas penghasilan yg diterima dr commitment fee nya dimasukan dlm spt tahunan.
ARINI LUTHFAKA