Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#122Q ppn kms rencana awal selesai kurang dari 2 tahun, tapi ternyata melebihi 2 tahun, untuk ppn yg sudah dibayar sebelumnya bagaimana?


Jawaban

#122A Pasal 4 ayat 2 PMK 163/PMK.03/2012, Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan secara bertahap dianggap merupakan satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan-tahapan tersebut tidak lebih dari 2 (dua) tahun. Membangunnya ga ada tenggang waktu antar tahapan, jadi tetap dianggap satu kesatuan, kena PPN KMS.

PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C᠎ N​ C P J
F Q W S V