saya orang pribadi yang menggunakan jasa dari sebuah perusahaan konstruksi untuk membangun rumah. Apakah saya perlu untuk memotong perusahaan tsb dengan PPh 4(2)?
“Cara Pembayaran atau penyetoran PPh atas jasa konstruksi yang bersifat final : (Pasal 5 ayat (1) PP 51 TAHUN 2008) 1 Dipotong PPh Final, pada saat pembayaran, jika Pengguna Jasa adalah Pemotong Pajak; 2 Disetor sendiri oleh Penyedia Jasa, jika pengguna Jasa bukan Pemotong Pajak”
LUQMAN RAMADHAN