klien saya bergerak di bidang perbankan, sebut saja PT X. PT X membagi Deviden kepada para pemegang saham. pertanyaan saya, apakah PT X harus melaporkannya kepada KPP menggunakan lampiran X pada PMk 18/2021?
PP 9 2021 pasal 2A ayat 5 Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri atau Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 Undang-Undang Pajak Penghasilan, tidak dipotong Pajak Penghasilan. Penerima adalah WP OP DN dan bukan BPKH. Jadi tidak perlu lapor lampiran X PMK 18
FAHMA DIA AYUM