saya mau tanya terkait revaluasi aktiva tetap. kenaikan aktiva tetap atas revaluasi dapat diakui dalam ekuitas bagian 'surplus penilaiain kembali' ya, apakah atas surplus tsb dapat dijadikan sbg saham bonus? dan apakah akan dikenakan pph lagi?
Ini revaluasi aset utk tujuan perpajakan ya? Misal iya, jd objek pph pasal 19 dari selisih lebih nilai buku fiskal dan nilai hasil revaluasi. Mekanisme pencatatan ada di pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2008.
AGUNG NUGROHO