Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP badan mengajukan pp 23 selalu ditolak. Saat proses pendaftaran NPWP, admin mereka melakukan kesalahan melakukan centang di tarif umum. apakah bisa dilakukan perubahan?


Jawaban

Dalam ereg disitu tertulis Pemberitahuan mengikuti tarif umum/PP 23. Untuk WP yang memilih dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan, maka tidak dapat menggunakan PP 23. Jika ingin mengubah bisa atau tidak bisa konfirmasi KPP.

MUHAMMAD ANDY RIANO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M W L G P
V R K P S