WP badan mengajukan pp 23 selalu ditolak. Saat proses pendaftaran NPWP, admin mereka melakukan kesalahan melakukan centang di tarif umum. apakah bisa dilakukan perubahan?
Dalam ereg disitu tertulis Pemberitahuan mengikuti tarif umum/PP 23. Untuk WP yang memilih dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan, maka tidak dapat menggunakan PP 23. Jika ingin mengubah bisa atau tidak bisa konfirmasi KPP.
MUHAMMAD ANDY RIANO