pembelian solar di Produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas yg dipungut PPh Pasal 22, pengkreditan pajak-nya memilih “jenis penghasilan” yg mana ya di eSPT PPh Badan 1771 bagian “input kredit pajak dalam negeri”. Apakah “penjualan migas oleh pertamina? Karena belinya di PT Petro Andalan Nusantara
kalau dilihat dari jenis penghasilan yang ada di espt pph badan memang yang paling cocok pilih 'Penjualan Migas Oleh Pertamina' ya, harusnya bisa pilih itu aja Tapi kalau belinya ke PT Petro Andalan Nusantara (non pertamina) bisa konfirm kpp aja ya
RIZKIANTO