kalo wp pp 23 blm lapor realisasi bulan juni berarti gabisa pakai insentif yg pmk 82 ya?
kalau belum lapor insentif bulan juni berarti gak bisa memanfaatkan insentif di bulan juni nya aja. Untuk masa-masa selanjutnya tetep bisa memanfaatkan insentif sepanjang melakukan laporan realisasi sesuai ketentuan
RIZKIANTO