apakah ada ekspor yang dikenakan tarif 10%?
Pasal 7 uu ppn, tarif PPN sebesar 0% diterapkan atas: - ekspor Barang Kena Pajak Berwujud; - ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; dan - ekspor Jasa Kena Pajak. Kecuali bila, tidak memenuhi kriteria ekspor JKP maka dianggap penyerahan dalam negeri dan terutang ppn 10%
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI