Izin bertanya untuk karyawan kedutaan LN di Indonesia, bagaimana cara lapor SPT nya? Karena tdk mendapat bukti potong dan kedutaan adalah lembaga bebas pajak
“Sesuai pasal 14 PP 94 tahun 2010, Orang pribadi dalam negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sehubungan dengan pekerjaan dari badan-badan yang tidak wajib melakukan pemotongan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan, wajib: a. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak; b. melaksanakan sendiri penghitungan dan pembayaran Pajak Penghasilan yang terutang dalam tahun berjalan; dan c. melaporkan penghitungan d
NIKEN PRATIWI