saya ingin bertanya terkait dengan PMK 102 - 2021 DTP atas PPN sewa ruang/ bangunan/ tanah, untuk KLU ada dimana ya bu? yang dapat menggunakan DTP tersebut
tidak ada kriteria KLU di PMK-102/2021. Sepanjang memenuhi ketentuan PMK tersebut maka bisa memanfaatkan insentifnya.
NIKEN PRATIWI