perusahaan menerima sumbangan bantuan covid 19 untuk di berikan kepada karyawan. atas penerimaan sumbangan covid ini dampak pajak di perusahaan yang menerima sumbangan dan damapk pajak kekepada karyawan seprti apa?
ketentuan terkait sumbangan yg dikecualikan dari objek kan masih diatur di PMK-245/PMK.03/2008. Normatif aja dik, kalo penerimanya ga termasuk di situ berarti objek pajak.
MUHAMAD ROIHAN