Saya ingin menanyakan bagaimana perhitungan pajak untuk komisi atas penjualan kepada rumah sakit. Lalu bagaimana perhitungan dan pelaporannya. Sekian terima kasih
PPh atas komisi penjualan, bisa coba cek SE-24/PJ/2018 mbak. disesuaikan dengan pengertian penjual dan pembelinya, seusaikan juga kategori komisinya, lalu tinggal diliat perlakuan Pajaknya jika memenuhi kriteria penjual, pembeli, dan kategorinya
FERY DWI FEBRIANTO