Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

apabila batas waktu pembayaran STP di hari Sabtu, apakah dapat dibayarkan di hari kerja berikutnya?


Jawaban

di PMK 242 tidak disebutkan seperti itu, jd sesuai dgn batas waktunya, 1 bulan sejak tanggal diterbitkan

WIHANDOKO WIHANDONO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T K M N I
O᠎ U A Q P