Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

kak mau tanya, jika suami meninggal kemudian NPWP mau diatas namakan istri apakah bisa? caranya bagaimana ya kak?


Jawaban

PER 04/2020 Pasal 7 ayat 2 dan 4

MAYANG DIAH RAHMASARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O M V R R
X O I W W