di PMK 242, pasal 18 ayat 5 tatacara penerbitan bukti pbk diatur perdirjen, apakah ada pernya ya?
Untuk PMK-242/2014 memang tidak ada PER-nya ya. Mungkin yang dimaksud di pasal itu KEP dirjen terkait SOP penyelesaian pemindahbukuan, tapi untuk internal saja.
NATALIA KRISWINANDAR