Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

perusahaan kami berdiri bulan maret 2020, omset dari maret-nov 2020 masih dibawah 4.8M tapi dibulan desember 2020 omset lebih dari 4.8M, untuk pajak maret-des apakah kami berkeajiban menyetor pph final 0.5% atau pakai tarif umum pph? Lalu di pasal 7 PP 23 menyebutkan kami bisa menggunakan PP 23 hingga akhir tahun pajak yg bersangkutan, apakah tetep bisa pake PP 23 dari maret-des 2020?


Jawaban

bisa pake PP23 sampai desember 2020 Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan final yang peredaran brutonya pada Tahun Pajak berjalan telah melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah), atas penghasilan dari usaha tetap dikenai tarif Pajak Penghasilan sebesar 0,5% (nol koma lima persen) sampai dengan akhir Tahun Pajak bersangkutan. (Pasal 7 ayat (1) PP 23 TAHUN 2018) Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T S H R W
C U A B D