Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Pengertian perencanaan konstruksi menurut pp 51/2008 adalah pemberian jasa oleh op atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang….. Ini pengertian lanjutan ahlinya diatur dimana ya mas/mbak?


Jawaban

tidak ada penjelasan detailnya, boleh minta penegasan ke KPP aja

WIHANDOKO WIHANDONO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H C X L H
Z T V Q O