Pengertian perencanaan konstruksi menurut pp 51/2008 adalah pemberian jasa oleh op atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang….. Ini pengertian lanjutan ahlinya diatur dimana ya mas/mbak?
tidak ada penjelasan detailnya, boleh minta penegasan ke KPP aja
WIHANDOKO WIHANDONO