mohon infonya apakah kode KLU dapat berpengaruh pada kriteria pedagang eceran untuk dapat memanfaatkan fasilitas PMK 102 thn 2021 perusahaan saya dalam bidan fnb dan melakukan penyerahan langsung ke konsumen terakhir dan KLU perusahaan saat ini termasuk dalam perdagangan besar makanan & minuman Apakah dijawab sesuai ketentuan definisi pedagang eceran saja mas/mbak?
iya, jawab normatif sesuai pengertian pedagang eceran
WIHANDOKO WIHANDONO