Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

jika giveaway tidak mendapatkan izin dari Menteri Sosial apakah penyelenggara giveaway boleh untuk tidak memungut PPh atas hadiah? (giveaway di sini berupa uang kak dan berjuta-juta serta dilakukan tidak hanya sekali)


Jawaban

Secara ketentuan pajak tidak diatur pemberian hadiah harus dapet izin dari Menteri Sosial baru bisa dipotong pajak. Sepanjang memenuhi pengertian objek pajak atas hadiah (undian atau penghargaan) sesuai ketentuan perpajakan, maka dipotong PPh.

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X L I Y P
N X S W W