ini untuk pelaporan EJKP jasa makloon apakah juga sama seperti pelaporan nilai ekspor dengan NoPEB#NoAju ?
Untuk pengisian nomor dokumen di efaktur disesuikan dengan nomor dokumen PEJKPnya yaa sin, yaitu no kode dan no seri. Sesuai petunjuk pengisian PEJKP lampiran PMK 32/2019. Untuk format No PEB#No AJU berlaku kalau ekspor BKP berwujud, dengan dokumen lainnya PEB.
NATASHA GHITA DESTYVIANI