dividen yg dikecualikan, kalau tidak investasi gmn?
oh iya bener, setelah aku baca lagi tweet pertama dia, dia ga bilang itu gak sesuai kriteria. bisa dijawab juga bahwa pasal 40 PMK ini mengacu ke 39 untuk dividen yg kriterianya tidak sesuai maka harus setor sendiri karna tidak bisa mendapat pengecualian (sepanjang gak diinvestasikan kembali di Indonesia OP nya harus setor sendiri). Jadi, tidak ada kewajiban pemotongan, jika dividennya tidak diinvestasikan, kewajibannya kepada si OP penerima dividennya untuk setor sendiri, baru ditegaskan lg ses
NATASHA GHITA DESTYVIANI