Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Kak selama SKet PP 23 milik Cabang masih berlaku, bisa menggunakan insentif pp 23 kan? langsung laporan realisasi aja ya, tanpa pemberitahuan dari kswp?


Jawaban

sepanjang dia WP yg masih masuk kriteria WP PP 23/2018, maka boleh memanfaatkan insentif. ga ada permohonan dulu kok langsung lapor realisasi aja. pastiin emang masih masuk kriteria WP PP 23 ya

SRI HARIMURTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V Y R H​ W
X᠎ S W F O