Dividen op, diinvestasikan jadi deposito, sudah lapor laporan realisasi, trus diubah ke tabungan (blum smpai 3 thn), sesuai pasal 36 ayat 3 berarti wp boleh mengalihkan ke deposito tp di pasal 39 disebutkan tidak memenuhi kriteria jangka waktu investasi terutang PPh saat Dividen atau penghasilan lain diterima atau diperoleh. jadinya wp terutang atau bisa mengalihkan sesuai pasal 36? Jika bisa misal awal lapor deposito, trus belum 1 thn diganti ke investasi lain (ssuai psl 35), apakah langsung l
tetap bisa dialihkan sepanjang masih masuk ke kriteria investasi yg ditentukan maka tetap tidak terutang. Untuk pelaporan dilaporkan ditahun kedua saja.
SRI HARIMURTI