Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

jika wp tidak hadir dalam proses penyelesaian keberatan bagaimana?


Jawaban

Gas, normatif aja ya. Kalau sesuai PMK 9/2013, pasal 15 ayat 4, dalam hal WP tidak menggunakan hak untuk hadir maka proses keberatan tetap diselesaikan tanpa menunggu kehadiran WP

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q E J P U
I W C Y H