jika wp tidak hadir dalam proses penyelesaian keberatan bagaimana?
Gas, normatif aja ya. Kalau sesuai PMK 9/2013, pasal 15 ayat 4, dalam hal WP tidak menggunakan hak untuk hadir maka proses keberatan tetap diselesaikan tanpa menunggu kehadiran WP
EMITA IKA IMANIAR