jika sy adalah pengguna jasa dan melakukan pemotongan kepada pemberi jasa memilih sbjek pajak npwp lain? (Konstruksi 4 ayat 2)
kalau pemotong pph 4 (2) atas jasa konstruksi , pas buat billing ttp pakai npwp sendiri ya.. npwp si pemotongnya
FIDHIA RETNO SAFITRI