Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

jika sy adalah pengguna jasa dan melakukan pemotongan kepada pemberi jasa memilih sbjek pajak npwp lain? (Konstruksi 4 ayat 2)


Jawaban

kalau pemotong pph 4 (2) atas jasa konstruksi , pas buat billing ttp pakai npwp sendiri ya.. npwp si pemotongnya

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R K V F E
O W R S U