penerapan PMK 102/PMK.010/2021 apakah list 1. restoran 2. layanan paket dan document 3. lelang 4. money changer 5. jualan kayak kabel, powerbank, telekomunikasi 6. toko jam 7. kecantikan dan kesehatan 8. Supermarket 9. hotel termasuk dalam definisi pedagang eceran?
Sebenarnya kan insentif ini dapat diberikan untuk penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran (untuk mengetahui pedagang ecerannya itu yg bagaimana, bisa diarahkan ke ketentuan pedagang eceran yang ada di pasal 2 ayat 2 pmk 102/2021 dan pasal 79 pmk 18/2021) kemudian, untuk ruangan atau bangunannya, mengacu ke pasal 2 ayat 3 pmk 102/2021. Silakan wp menyesuaikan dengan ketentuan nya.
ELFAN FAUZI AKBAR