suatu organisasi third party, yang merupakan program kemitraan unik (kolaborasi) antara ILO (organisasi buruh internasional) dari PBB dan badan kerjasama keuangan nternasional (IFC) dari bank dunia untuk meningkatkan kualitas hidup para karyawan industri garment. organisasi ini akan memberikan penilaian kepada buyer dibidang fashion bahwa perusahaan tersebut telah memenuhi standard ILO. dan jika menjadi anggota tersebut dikenakan biaya tahunan yang harus disetorkan kepada ILO. apakah pengenaan b
kalau dari aturannya, sudah sesuai bahwa ILO tsb bukan subjek pajak sepanjang memenuhi ketentuan. adi menurutku, sudah benar bahwa ILO tidak dipotong pph 26 karena bukan subjek pph
ELLY KUSUMAWARDANI